Polisi Tindak Mobil Pakai Plat Dinas Palsu di Tangsel, Terancam Ditahan dan Proses Hukum
Satlantas Polres Tangsel menindak pengguna kendaraan roda empat yang nekat menggunakan nomor plat dinas tidak sesuai peruntukannya.
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polres Tangsel menindak pengguna kendaraan roda empat yang nekat menggunakan nomor plat dinas tidak sesuai peruntukannya.
- Ditemukan plat nomor palsu atau plat "bodong" yang tidak sinkron dengan data registrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan roda empat yang nekat menggunakan nomor plat tidak sesuai peruntukannya.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Satlantas Polres Tangsel, AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Guru SD Nasihati Murid Berujung Dipolisikan Orangtua, Polres Tangsel: Laporan Sudah Teregistrasi
Petugas menyisir kendaraan yang terindikasi menggunakan plat nomor palsu atau plat "bodong" yang tidak sinkron dengan data registrasi.
Danny Trisespianto menegaskan penggunaan identitas kendaraan yang tidak resmi adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius karena sering kali berkaitan dengan tindak kriminalitas.
"Penggunaan plat nomor palsu atau tidak sesuai dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini seringkali menjadi modus operandi untuk menyembunyikan identitas asli kendaraan maupun pemiliknya," ujar Danny Trisespianto dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Sosok Sopir Pajero Bunyikan Tot Tot Wuk Wuk di Bandung, Ternyata Bukan Polisi, Plat Polri Palsu
Lebih lanjut, Danny menjelaskan penyalahgunaan plat nomor tersebut memiliki potensi besar digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum lainnya.
"Seringkali berpotensi digunakan untuk kegiatan kriminal, pelarian dari hukum, atau tindakan melanggar lalu lintas lainnya," tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan secara mendetail, mulai dari keaslian plat nomor, stiker pengesahan STNK, hingga kesesuaian nomor rangka dan mesin kendaraan.
Terhadap kendaraan yang ditemukan terbukti melanggar, pihak kepolisian akan segera melakukan tindakan hukum berupa penahanan kendaraan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, petugas bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami informasi untuk mengetahui asal-usul kendaraan tersebut, demi memastikan apakah kendaraan itu merupakan hasil curian atau hasil modifikasi ilegal.
Tak berhenti di sana, pengemudi atau pemilik kendaraan tersebut juga akan menjalani proses
hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Danny berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan lainnya. Ia juga mengimbau warga agar selalu tertib secara administratif.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan miliknya, serta tidak melakukan modifikasi identitas kendaraannya," pungkas Danny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/plat-dinas-palsu.jpg)