Rabu, 3 September 2025

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Hafitd dan Assifa Belum Dilakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Tersangkanya dua orang belum dilakukan pemeriksaan psikologi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Ichwan Chasani
Tersangka Ahmad Imam Hafitd dan Assifa sebelum diperiksa penyidik Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota. (Ichwan Chasani) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasang kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh temannya sendiri Ade Sara Angelina Suroto (19), hingga kini masih berperilaku normal. Sehingga penurut penyidik belum diperlukan pemeriksaan kejiwaan pada keduanya.

"Tersangkanya dua orang belum dilakukan pemeriksaan psikologi. Karena hingga saat ini sikap dan prilakunya masih norml dan tidak berhalangan saat pemeriksaan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (10/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Namun, apabila memang diperlukan maka penyidik akan memeriksakan keduanya ke psikolog namun waktunya belum dijadwalkan.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dan dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau penjara selama-nya 20 tahun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan