Sabtu, 11 Oktober 2025

Lahan Pemakaman di Depok Kritis

Lahan pemakaman di wilayah Kota Depok semakin kritis. Dari 7 TPU yang ada di Depok, saat ini semuanya sudah penuh.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Lahan Pemakaman di Depok Kritis
Ilustrasi makam

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lahan pemakaman di wilayah Kota Depok semakin kritis. Dari 7 TPU yang ada di Depok, saat ini semuanya sudah penuh.

Untuk mengatasinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, menerapkan sistem tumpang di makam yang sudah tidak diurus keluarganya dan sudah tidak membayar retribusi 3 tahunan atau di makam yang masih satu keluarga dengan jenasah baru.

Waang, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, menuturkan sistem ini dilakukan di 7 TPU di Kota Depok yakni di TPU Kalimulya I, TPU Kalimulya II, TPU Kalimulya III, TPU Cimpaeun, TPU Tapos, TPU Pondok Petir dan TPU Pasir Putih. Luas total ke 7 TPU itu adalah 22,3 hektar.

Menurutnya tak jarang di setiap satu makam dihuni dua sampai tiga jenazah dari satu keluarga dan ada juga yang berbeda keluarga.

"Saat ini lahan pemakaman di Depok, sudah over kapasitas dalam menampung jenazah," katanya.

Penumpukan jenazah dalam satu makam, kata Waang, sudah terjadi sejak 3 tahun belakangan ini.

"Fenomena penumpukan jenazah seperti rumah susun ini, sudah terjadi hampir tiga tahun ini. Kalau tidak seperti mau dimakamkan dimana lagi jasad yang sudah dibawa," katanya.

Dia menilai, sempitnya lahan pemakaman yang ada itu dikarenakan dua hal. Seperti, meningkatnya pertambahan penduduk dan menjamurnya pembangunan perumahan.

Ditambah, angka rata-rata warga yang meninggal tiap tahun mencapai 500 jiwa. Oleh sebab itu pihaknya meminta Dinas Tata Ruang dan Pemukiman segera meminimalisir perizinan perumahan yang diajukan oleh investor. Sebab, lahan yang ada telah dipenuhi oleh pemukiman.

"Semua kota dan kabupaten pasti menghadapi masalah serupa seperti kami. Kalau sekarang kami sedang mencarikan lahan pemakaman baru, agar tidak menumpukan jenazah di satu makam," katanya.

Dalam catatan resminya dominasi penumpukan jenazah dalam satu liang lahat terjadi di TPU Kalimulya I, II, III, TPU Cimpaeun, dan TPU Tapos dimana daya tampungnya sudah over kapasitas.
Di TPU Kalimulya I telah terisi 11.253 jenasah padahal daya tampung hanya 10.000 makam.
Sedangkan, di TPU Kalimulya II telah terisi sebanyak 9000 jenasah dari daya tampung mencapai 8.650 makam.

Sementara, untuk TPU Kalimulya III terisi 12.750 makam, dari total daya tampung sebanyak 12.250 makam.

Kemudian, TPU Cimpaeun terisi 6000 jenasah dari kapasitas mencapai 5.250 makam. Lalu TPU Tapos terisi 12.000 makam, dari kapasitas mencapai 11.550 makam.

Waang mengatakan warga yang ingin mengubur jenazah keluarganya di TPU di Depok dikenakan biaya registrasi dan perawatan yang terjangkau.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 40/2000 tentang izin penggunaan tanah makam, untuk warga Depok dikenakan biaya registrasi sebesar Rp 54.000 dan warga luar Depok sebesar Rp 337.500.

Setiap tiga tahun keluarga diwajibkan membayar daftar ulang perpanjangan makam dengan biaya Rp 44.000 bagi warga Depok dan Rp 275.000 bagi warga luar Depok. (bum)

Sumber: Warta Kota
Tags
Depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved