Senin, 1 September 2025

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Pengacara Terdakwa Pembunuh Ade Sara Molor, Sidang Diskors

Sidang kedua yang seharusnya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB.

Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/8/2014), diskors. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/8/2014), diskors.

Pasalnya, pengacara dari kedua terdakwa itu belum juga menghadiri sidang kedua hari ini. Sidang kedua yang seharusnya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB.

"Seharusnya pengacara Anda (Hafid) hadir, karena bukan kewajiban kita harus undangan pengacara Anda. Tugasnya pengacara kan mendampingi Anda," kata Ketua Hakim PN Jakpus, Subroto saat bertanya kepada Hafid di persidangan.

Subroto melanjutkan, akibat belum datangnya kedua saksi tersebut, sidang kedua hari ini diskors hingga pukul 14.00 WIB. Sementara itu, kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, menampik keterlambatannya datang ke persidangan kedua.

"Saya sebenarnya sudah datang di pengadilan sekitar setengah 10 (09.30). Tapi saya nunggu di lantai 2, dan tidak ada yang memberitahu kalau ruang sidangnya dipindahkan di lantai 3," kata Syafri saat ditemui Tribunnews.com saat sidang diskors.(Achmad Rafiq)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan