Minggu, 25 Januari 2026

Parkir Meter Diterapkan di Jalan Sabang 20 September

Direncanakan uji coba penerapan parkir meter di kawasan yang sering disebut Jalan Sabang selama tiga bulan

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas parkir tengah mengatur kendaraan keluar di Jalan Sabang, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan uji coba sistem parkir meter di Kawasan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat akan segera dilaksanakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2013 mendatang. Direncanakan uji coba penerapan parkir meter di kawasan yang sering disebut Jalan Sabang selama tiga bulan.

Kepala unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan pihaknya sedang melakukan persiapan untuk penerapan uji coba sistem parkir meter. Setidaknya butuh waktu kurang lebih satu minggu untuk menyiapkan sarana dan prasarana (infrastruktur-red).

"Karena ada sedikit kendala, direncanakan penerapan sistem parkir meter pada minggu ke tiga bulan September 2014 mendatang. Kita akan poilot project parkir meter di Jalan Agus Salim," kata Sunardi saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Sepanjang 500 meter di Jalan Sabang akan dipasang belasan mesin parkir meter dan beberapa unit Circuit Closed of Television (CCTV). Hal ini merupakan sarana dalam pelaksanaan sistem parkir meter. Dalam satu mesin parkir meter bisa mendeteksi 10 sampai 15 kendaraan roda empat.

"Ada 11 mesin parkir meter dan 6 buah CCTV untuk pengawasan di lapangan," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi terhadap juru parkir yang ada di Jalan Sabang. Pasalnya, juru parkir sebagai garda terdepan dalam penerapan sistem parkir meter. Namun, penerapan di lapangan juru parkir tidak boleh menerima uang parkir lagi.

"Sudah sosialisasikan ke jukir terkait mekanisme kerja mesin, pola kerja, petugas, pengawasan, hingga metode penggajian. Pada prinsipnya semua sudah mendukung," kata dia.

Biaya untuk sistem parkir meter itu sendiri masih dipikirkan oleh pihak UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Besarannya antara Rp 4.000 sampai Rp 5.000. Para pengguna fasilitas parkir meter akan dikenakan biaya setiap satu jamnya. Namun, tarif itu berlaku progresif. Menurutnya, penggunaan uang dalam bentuk rupiah masih bisa dipergunakan.

"Nanti biayanya diatur melalui mesin. Cara membayarnya harus pake kartu jadi bisa top up di bank atau tempat-tempat yang ditentukan," kata dia.

Rencananya ke depan pihaknya akan menyeleksi para juru parkir yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan upah dari juru parkir akan dinaikan menjadi dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp 4 juta. "Saat proses uji coba kita juga akan melakukan proses lelang investasi," singkatnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved