Senin, 29 September 2025

Korupsi Transjakarta

Ahok: Tidak Ada bantuan Hukum untuk Udar Pristono

Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada bantuan hukum dari pemerintah provinsi bagi mantan kepala dinas perhubungan Udar Pristono

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada bantuan hukum dari pemerintah provinsi bagi mantan kepala dinas perhubungan Udar Pristono yang ditahan kejaksaan Agung karena terjerat kasus korupsi.

Pasalnya lanjut pria yang karib disapa Ahok ini, tidak ada aturan yang mengharuskan pemerintah provinsi DKI memberi bantuan hukum bagi jajarannya yang terjjerat kasus korupsi.

“Kalau dalam aturannya gak ada bantuan hukum ya gak bisa dibantu,” ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/9/2014).

Ahok mengatakan meski diperbolehkan memberi bantuan hukum belum tentu Udar mau menerimanya. Lantaran mantan Kadishub yang terjerat kasus pengadaan Transjakarta tersebut telah memiliki penasihat hukum.

“Kan dia udah punya pengacara, pak Egi Sujana kan,” ujar Ahok.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Udar Ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan