Izin Reklamasi Pantura Tangerang sudah Lengkap
Sudah mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional untuk melakukan reklamasi seluas total 9.000 hektar
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kabid Perencanaan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Obedillah mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk melakukan reklamasi seluas total 9.000 hektar di Pantura.
"Izinnya sudah keluar tanggal 23 September 2010. Isi dari izin tersebut diantaranya adalah kami diizinkan melakukan pembangunan kota di kawasan Pantura Tangerang dengan cara reklamasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Obedillah juga menuturkan, pemmbangunan ini juga tidak menyalahi tata ruang kawasan sekitar. Kabupaten Tangerang, kata Obedillah, sejauh ini sama sekali tidak mendapat komplain dari kota mitra terkait reklamasi tersebut.
"Tidak menyalahi aturan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, maupun Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Obedillah. Obedillah mengatakan, kawasan reklamasi Pantura Tangerang diharapkan bisa segera dimulai pada tahun 2016 mendatang. (Banu Adikara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20131205_093257_bagan-di-pulau-seribu.jpg)