Jumat, 10 April 2026

Kios Dibongkar, Pedagang Terminal Depok Lapor Komnas HAM

Pengaduan dilakukan agar mereka mendapat ganti rugi, karena kios dan lapak yang mereka tempati selama ini adalah disewa dan dibeli oleh pedagang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Budi Malau
Neli Farida (45) histeris, saat alat berat dan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, meruntuhkan kios miliknya di Terminal Depok, di Jalan Margonda Raya, Rabu (8/10/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekitar 300 pedagang di Terminal Depok yang kios dan lapaknya dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu (8/10/2014) pagi, berencana mengadukan pembongkaran kios dan lapak mereka ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Pengaduan dilakukan agar mereka mendapat ganti rugi, karena kios dan lapak yang mereka tempati selama ini adalah disewa dan dibeli oleh pedagang.

Ketua Paguyuban Pedagang Terminal Depok (PPTD), Radia Sirait mengatakan, laporan pengaduan ke Komnas HAM akan segera mereka lakukan usai para pedagang menyelamatkan sejumlah barang dan material milik mereka yang dibongkar petugas.

"Sore ini kami akan langsung ke Komnas HAM, atau kalau tidak paling lambat besok," kata Radia di sela-sela pembongkaran kios pedagang di Terminal Depok, Rabu (8/10/2014) pagi.

Menurut Radia, pembongkaran kios dan lapak pedagang di Terminal Depok dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Depok, TNI dan Polri.

"Pembongkaran dilakukan seperti menyerang teroris. Mereka bergerak mulai dinihari dengan mematikan seluruh aliran listrik. Saat itu sebagian besar pedagang sedang tertidur lelap," kata Radia.

Ia menuturkan, sebelumnya perwakilan pedagang sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Pemkot Depok termasuk Satpol PP Depok.

"Tapi kenapa mereka melakukannya diam-diam. Kami ini diperlakukan seperti bukan manusia. Mereka datang dengan langsung menggedor kios dan lapak kami," kata Radia.

Menurut Radia, para pedagang sempat bertahan saat pembongkaran mulai dilakukan. Sebab kata Radia, pihaknya belum menerima ganti rugi.

"Kalau ada kompensasi, yakni pengganti uang sewa dan pembelian kios atau lapak, kami pasti pindah. Tapi ini tidak, karenanya kami akan laporkan pembongkaran paksa ini ke Komnas HAM," ujarnya.

Radia menyebutkan untuk pelunasan dan biaya sewa kios atau lapak, beberapa pedagang baru sudah mengeluarkan uang minimal Rp 30 juta.

"Penyewaan itu memiliki legalitas hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Ini telah dimiliki 330 pedagang, di mana 150 pedagang menempati kios dan 180 pedagang menempati lapak," kata Radia.

Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana, mempersilakan para pedagang melapor ke Komnas HAM. Menurutnya pembongkaran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

"Kami sudah layangkan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali sebelum penertiban dilakukan," kata Nina, Rabu (8/10/2014).

Mengenai ganti rugi dan kompensasi, menurut Nina, hal itu bukanlah kewenangannya. "Intinya kami menertibkan lahan yang menjadi aset Pemkot Depok," kata Nina.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved