Senin, 13 April 2026

Pemkot Depok Akui Perda Izin Gangguan, Hambat Usaha Kecil

Memang perda ini jadi kendalanya. Tetapi perda itu sesungguhnya untuk mengatur para pelaku usaha agar tidak mendirikan usaha seenaknya.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Sri Astuti, mengakui Perda Kota Depok Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, cukup menghambat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mau mendaftarkan usaha mereka.

Sehingga katanya UMKM yang ada di Depok, tidak dapat berkembang secara maksimal.

"Memang perda ini jadi kendalanya. Tetapi perda itu sesungguhnya untuk mengatur para pelaku usaha agar tidak mendirikan usaha seenaknya. Karena itu bisa berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitarnya," kata Sri, Selasa (14/10/2014).

Karenanya walau mengakui perda tersebut cukup menghambat, pihaknya kata dia akan tetap mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri.

"Meskipun sulit, kami mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri," katanya.

Menurut Sri sampai saat ini UMKM yang terdaftar di Kota Depok hanya sekitar 60 UMKM saja.
Jumlah itu tidak bertambah sejak tahun 2013 lalu. Mereka katanya pelaku usaha bidang makanan, fesyen hingga kuliner.

"Padahal sebenarnya jumlah UMKM di Depok ini lebih dari 1000. Jadi memang kebanyakan mereka membuka usaha tanpa mengajukan izin usaha," kata dia.

Menurutnya para pelaku UMKM yang tidak terdaftar ini kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari Pemkot Depok.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved