Selasa, 2 September 2025

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Keluarga Feby dari Bengkulu Tak Hadiri Sidang Putusan Asido

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan kasus pembunuhan Feby Lorita

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Budi Malau
Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Feby Lorita di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014). (Warta Kota/Budi Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), Rabu (22/10/2014) hari ini.

Feby merupakan janda cantik beranak satu, yang jenazahnya ditemukan terikat dengan luka sayatan di leher, di dalam mobil Nissan Marchnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu.

Ia diketahui dihabisi Asido, tetangga apartemennya di kawasan Cibubur. Pembunuhan Asido terhadap Feby dilakukan Asido di rumah kerabatnya di Bojonggede, Bogor. Motifnya, Asido sakit hati karena Feby menolak cintanya dengan kasar.

Pantauan Warta Kota, Rabu siang, sampai pukul 13.45, WIB sidang putusan belum juga di gelar.
Ivan (48) kakak ipar Feby Lorita, menuturkan, hanya dirinya dari pihak keluarga Feby yang akan menghadiri sidang.

Sebab, kata dia, tiga kakak Feby yang tinggal di Bengkulu tidak bisa hadir karena kehabisan tiket pesawat.

"Kakak-kakak Feby tidak bisa hadir di sidang putusan hari ini, karena ada masalah tiket pesawat. Informasinya mereka kehabisan tiket," kata Ivan kepada Warta Kota, di PN Depok, Rabu siang. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan