Sindikat Narkotika
Mahasiswa Filsafat UI Edarkan Ganja dan Sabu di Kampus
Namun, nyatanya mahasiswa semester V ini malahan berjualan narkotika jenis ganja dan sabu di kampusnya di Depok.
Editor:
Johnson Simanjuntak
"MS memutar uangnya lagi untuk membeli narkoba ke AN. Begitu dia lakukan terus selama ini," kata Ayu.
Menurut Ayu, dari pengakuannya, MS mengaku mengedarkan ganja dan sabu di lingkungan kampus sudah selama 2 tahun lebih.
"Namun kami tidak percaya begitu saja. Karenanya masih kami dalami," ujar Ayu.
Sebab, katanya, bisa saja MS sudah mengedarkannya sudah lebih dari 2 tahun atau bahkan sebelum ia kuliah di UI.
Sebagai pengedar, katanya, MS akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.(bum)