Minggu, 24 Agustus 2025

Wanita Tewas di Dalam Mobil

Pembunuh Sri Wahyuni Kabur ke Nabire Ingin Mengadu ke Istrinya

Nabire merupakan tempat pelarian JAH, setelah melakukan pembunuhan terhadap Sri Wahyuni (41 tahun).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Repro
Foto Sri Wahyuni semasa hidup. Sri diduga adalah perempuan yang ditemukan tewas di dalam Honda Freed yang terparkir di parkiran Bandara Soekarno Hatta sejak Sabtu (15/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertha Natalia, selaku kuasa hukum dari Jean Alter Huliselan alias JAH mengatakan kliennya tersebut kabur ke Nabire, Papua, karena ingin mengadu kepada istrinya atas perbuatan yang telah dilakukan.

Nabire merupakan tempat pelarian JAH, setelah melakukan pembunuhan terhadap Sri Wahyuni (41 tahun). Untuk sampai ke tempat itu, JAH menempuh perjalanan memakai jasa pesawat udara dari bandara internasional Soekarno-Hatta.

"Dia bingung, lalu memilih pulang ke rumah. Dia mau kembali ke istri untuk mengakui perbuatan sudah mengkhianati pernikahan dan membunuh Sri," tutur Bertha kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (9/12).

Dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian terungkap, JAH sudah tidak pulang ke rumah selama dua tahun. Bertha mengatakan JAH mengakui hal tersebut, namun, sebagai suami yang bertanggung jawab, dia memberikan nafkah kepada istrinya dan masih saling berkomunikasi.

"Dia masih komunikasi dan kasih nafkah. Kalau tidak, mengapa dia diterima saat kembali ke rumah," kata Bertha.

JAH merupakan orang terakhir yang diketahui bersama Sri Wahyuni. Ini terlihat dari hasil pemeriksaan capture CCTV yang terdapat di pintu masuk parkir bandara terminal 2 Soekarno-Hatta.

Sri ditemukan tewas dalam kondisi membengkak dan membusuk di sebuah mobil Honda Freed bernomor polisi B 136 SRI yang terparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (19/11).

JAH telah mengakui kepada polisi menghabisi korban dengan cara mencekik leher. Dia mengaku menghabisi Sri Wahyuni karena emosi setelah dituduh memiliki wanita lain.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada, JAH. Atas perbuatan ini, JAH disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

Pada Rabu (10/12), dilakukan rekonstruksi kasus di empat tempat kejadian perkara, yakni Taman Gajah di Prapanca, kemudian, tempat kos JAH di Kemang, jalan tol Jorr, dan tempat parkir terminal 2 bandara Soekarno-Hatta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan