Jumat, 31 Oktober 2025

65 Pengusaha Kuasai Pulau di Kepulauan Seribu

Dari 110 pulau yang ada di Kepulauan Seribu, hanya 11 pulau yang menjadi pemukiman warga

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Sebuah Pulau di Kepulauan Seribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 110 pulau yang ada di Kepulauan Seribu, hanya 11 pulau yang menjadi pemukiman warga. Sementara sisanya dijadikan resort serta menjadi milik perorangan.

Bupati Kepulauan Seribu, Tri Joko, menjelaskan berdasarkan hasil pendataan pemerintah Kepulauan Seribu ada 65 pengusaha yang menjadi pemilik pulau di Kepulauan Seribu. "Kebanyakan dimiliki oleh PT, tapi ada juga yang pribadi," kata Tri di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (7/2/2015).

Dia mengatakan, bukan hanya satu pengusaha atau perusahaan memiliki sebuah pulau, tetapi juga satu pulau dimiliki beberapa pengusaha dengan mengkavling tanah yang ada di satu pulau.
"Jadi tidak satu pulau dimiliki satu pengusaha," kata Tri.

Penguasaan pulau merujuk pada pasal 22A Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dijelaskan bila izin lokasi untuk pulau dapat diberikan kepada seorang warga negara Indonesia, korporasi, dan koperasi masyarakat.

Namun dalam aturan tersebut tidak mengatur bagaimana prosedur tentang jual beli pulau.

Tri mengatakan, di Kepulauan Seribu pengusaha membeli pulau bukan dari pemerintah tetapi dari masyarakat. Ia pun tidak menjelaskan asal usul kepemilikan sebuah pulau. Untuk mencegah dikuasainya sebuah pulau kepada orang yang tidak bertanggungjawab, pihaknya melakukan pemasangan tanda di pulau-pulau yang belum dimiliki secara pribadi.

"Nanti kita pasang plang bahwa pulau ini adalah milik Pemerintah Provinsi," ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan memeriksa legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Untuk mengelola sebuah pulau tentu harus memiliki Izin Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha. Pihak berwenang yang memberi izin tersebut di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bila Kementerian Kelautan tidak mengeluarkan izin, baik notaris, gubernur, maupun bupati tidak akan berani menjual pulau apalagi tidak ada regulasi soal penjualan pulau. "Kita akan mempelajari aspek legalitasnya, akan diinventarisasi lagi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved