Tak Terima Dipecat, Eks PNS Disnakersos Polisikan Dua Pejabat Pemkot Depok
Bonny Syahrizal melaporkan dua pejabat Pemkot Depok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dokumen soal pemecatan dirinya, 11 Februari 2015 lalu
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tidak terima dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di bagian Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok pada Juli 2014 lalu, Bonny Syahrizal melaporkan dua pejabat Pemkot Depok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dokumen soal pemecatan dirinya, 11 Februari 2015 lalu.
Dua pejabat yang dilaporkan adalah Asisten Administrasi Setda Depok Harry Prihanto, dan Kepala Disnakersos Kota Depok.
Saat pemecatan Harry menjabat Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok sementara Diah tetap pada jabatannya saat ini yakni Kepala Disnakersos Depok.
Bonny mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penggelapan dokumen pemecatan dirinya yang diduga dilakukan Harry dan Diah Sadiah ke Mapolda Metro Jaya, 11 Februari lalu.
Dokumen yang diduga digelapkan oleh keduanya adalah dokumen Badan Pertimbangan Kepegawaian RI atas nama dirinya yang menyatakan dirinya dipecat sudah sesuai prosedur.
Padahal kata Bonny dalam surat pemecatan yang diterima dirinya Juli 2014 lalu melalui SK Walikota Depok, tertulis ia diberhentikan dengan hormat karena menikah lagi tanpa izin.
"Padahal saya tidak melakukan itu," kata Bonny Jumat (27/2/2015).
Berdasarkan PP Nomor 53 tentang disiplin PNS kata Bonny pemecatan atau pemberhentian PNS bisa dilakukan jika PNS mengundurkan diri, sakit hingga tidak bisa melaksanakan tugasnya, korupsi, melakukan tindak pidana dan berbuat asusila.
"Sementara alasan yang diberikan tidak termasuk dalam PP itu. Karenanya saya ajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau Bapeka Agustus 2014," ujarnya.
Menurut Bonny setelah menunggu selama 6 bulan, pada Januari 2015 ia kembali ke Bapeka untuk meminta jawaban banding yang diajukannya. "Informasi dari Bapeka jawaban sudah dikirim ke Pemkot Depok dan BKD, September 2014 lalu" katanya.
Karenanya ia lalu menanyakan hal itu ke BKD Depok. "Pada 30 Januari saya tanya ke staf BKD katanya akan ditelusuri," ujar Bonny.
Ia lalu kembali keesokan harinya untuk menanyakan hak tersebut. "Paginya saya datang bertemu bu Yanti, katanya surat dari Bapeka belum ada. Namun sore hari, bu Yanti bilang suratnya ada," kata Bonny.
Bonny mengatakan dalam surat Bapeka itu tertanggal 30 September 2014 dan ia menyayangkan surat itu tidak disampaikan kepadanya.
Karenanya ia mencurigai surat dari Bapeka itu sudah digelapkan oleh Ketua BKD saat itu yakni Harry Prihanto dan Kadisnakersos Depok Diah Sadiah.
"Setelah saya berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum saya akhirnya melaporkan Ketua BKD Depok saat itu dan Kadisnakersos Depok ke polisi atas dugaan penggelapan dokumen negara sesuai Pasal 417," kata Bonny.
Harry Prihanto yang saat ini menjabat Asisten Setda Pemkot Depok dan Kadisnakersos Diah Sadiah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam Laporan Polisi Nomor 523/II/2015/ PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 11 Februari 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140909_165308_jalan-margonda-depok-nih4.jpg)