Sabtu, 25 April 2026

10 Tersangka Curanmor di Tangsel Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Motor dan Mobil

Adapun modus operandi yang digunakan masih tergolong klasik (modus lama), yakni menggunakan kunci letter T maupun magnet.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/IST/Istimewa/HO
KASUS CURANMOR - Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sebulan. Barang bukti diamankan di antaranya 22 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil truk Colt Diesel, 1 unit mobil boks L300, 2 unit mobil Avanza, serta alat bukti lainnya seperti kunci letter T. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Tangerang Selatan membentuk satgas khusus untuk memberantas curanmor dan penggelapan kendaraan wilayah hukumnya.
  • Dalam sebulan, polisi mengungkap 12 kasus, menangkap 10 tersangka, sebagian residivis, beserta barang bukti kendaraan.
  • Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta memeriksa kendaraan hilang dengan membawa bukti kepemilikan resmi ke polisi.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran membentuk satuan tugas khusus dalam upaya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir (periode April), satgas tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor dengan modus menggunakan kunci letter T, serta tindak pidana lain berupa penggelapan kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menuturkan pengungkapan ini tindak lanjut dari 12 laporan polisi dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel bersama unit Reskrim Polsek jajaran. 

"Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan total 10 orang tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangannya Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, AKBP Boy menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 22 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil truk Colt Diesel, 1 unit mobil boks L300, 2 unit mobil Avanza, serta alat bukti lainnya seperti kunci letter T.

Dari 10 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan residivis.

Adapun modus operandi yang digunakan masih tergolong klasik (modus lama), yakni menggunakan kunci letter T maupun magnet.

Masyarakat diingatkan selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah membuat laporan polisi (LP) atau merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Tangerang Selatan dengan membawa bukti laporan polisi serta bukti kepemilikan surat-surat kendaraan. 

Baca juga: Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang Ditangkap, Empat Pelaku Masih Remaja

Hal ini dilakukan untuk proses identifikasi kendaraan, mengingat sebagian barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan ditemukan dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved