Rabu, 10 September 2025

Penertiban Kampung Pulo

IPW: Polda Harus Segera Bebaskan 27 Warga Kampung Pulo

Polda Metro Jaya harus segera membebaskan 27 warga Kampung Pulo yang ditangkap dalam bentrokan saat penggusuran, Kamis (20/8/2015).

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Adhy Kelana
Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, melakukan perlawanan dengan Satpol PP dan Petugas Kepolisan saat penertiban bangunan di kawasan tersebut, Kamis (20/8/2015). Bentrokan tersebut disebabkan warga di kawasan Kampung Pulo menolak relokasi dan penggusuran dengan alasan ganti rugi yang tidak sesuai. (Warta Kota/adhy kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya harus segera membebaskan 27 warga Kampung Pulo yang ditangkap dalam bentrokan saat penggusuran, Kamis (20/8/2015) kemarin. Dalam kasus Kampung Pulo aparat kepolisian perlu bersikap netral dan jangan mau diperalat arogansi kekuasaan.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Gubernur Ahok untuk menata dan menertibkan Kampung Pulo. Tapi sebagai "bapaknya orang Jakarta", Ahok harus mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, memperhatikan sejarah, dan tidak diskriminatif. Sehingga situasi kamtibmas Jakarta tetap terjaga dan pertentangan kelas dan isu SARA tidak berkembang pasca penggusuran itu," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), dalam rilisnya, Jumat (21/8/2015).

Dalam hal ini Polda Metro Jaya perlu menjaga keseimbangan di balik konflik ini, dengan cara tidak memihak. Polda justru harus mengedepankan prinsip Polri sebagai pengayom masyarakat. Hal ini perlu ditekankan karena dalam penggusuran Kampung Pulo sangat sarat dengan ketidakadilan, ketidakmanusiawian, dan diskriminatif.

"Ketidakadilan yang jelas dipertontonkan Ahok adalah warga tidak diberi pilihan. Warga dipaksa pindah ke rusunawa. Boleh saja Ahok mengatakan warga tinggal di tanah negara, tapi bangunannya adalah milik warga. Seharusnya Ahok memberi dua alternatif. Pertama, warga pindah ke rusunawa. Kedua, bangunannya digusur dan dibayar ganti rugi. Sehingga lebih manusiawi dan berkeadilan," kata Neta.

Jika landasannya hanya karena warga menduduki tanah negara, Neta mempertanyakan kenapa selama ini negara membiarkan tanahnya diduduki warga, malah sebagian warga sudah tinggal di Kampung Pulo sejak awal kemerdekaan.

Pertanyaannya kemudian, kenapa Ahok tidak menggusur rumah-rumah di Pluit yang juga merambah tanah negara dan hutan lindung. Apakah Ahok berani menggusur paksa warga Pluit dan memasukkan mereka ke rusunawa? Kenapa Ahok bersikap diskriminatif dan merasa paling benar sendiri? Padahal sikap ini bisa memicu konflik dan kekacauan.

Sebab itu IPW berharap Polda Metro Jaya bersikap netral dan melihat kasus Kampung Pulo secara jernih serta tidak larut dalam wacana arogansi yang ditabur Ahok. Bagaimana pun dalam melakukan penegakan hukum Polri perlu mengedepankan nilai-nilai keadilan dan asas kemanusiawian, apalagi kasus Kampung Pulo sarat dengan nilai-nilai
historis.

"Polda jangan terjebak dengan sikap diskriminatif yang ditabur Ahok. Sebab itu Polda harus segera membebaskan ke 27 warga Kampung Pulo dan meminta penggusuran dihentikan sementara, sebelum konflik yang lebih besar terjadi di sekitar Kampung Pulo," pinta Neta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan