Rabu, 10 September 2025

Penertiban Kampung Pulo

Polisi Bebaskan 27 Warga yang Diduga Provokator

Kendati telah dibebaskan, Umar mengatakan proses hukum akan tetap ditegakkan, apabila terbukti adanya unsur pidana

Penulis: Amriyono Prakoso
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Taufik Ismail
Penggusuran warga di wilayah Kampung Pulo , Kamis (20/8) berlangsung ricuh. Bentrokan terjadi antara warga Kampung Pulo dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Farouq mengatakan bahwa pihak kepolisian telah membebaskan 27 warga yang diduga sebagai provokator dalam kericuhan yang terjadi pada Kamis (20/8/2015) kemarin di Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Menurutnya, sebanyak 27 warga tersebut sudah dikembalikan ke orangtuanya karena ada jaminan dari pihak keluarga.

"Iya yang 27 itu sudah dibebaskan, karena ada jaminan dari keluarga. Jadi kita kembalikan kepada orang tuanya" ujarnya di Kampung Pulo, Jakarta, Jumat (20/8/2015).

Umar Farouq juga menjelaskan bahwa sebagian dari mereka merupakan remaja tanggung berumur 18 hingga 25 tahun yang masih sekolah dan kuliah.

Kendati telah dibebaskan, Umar mengatakan proses hukum akan tetap ditegakkan, apabila terbukti adanya unsur pidana.

"Iya itu masih kita telusuri, jika terbukti melakukan pelanggaran akan kita sikapi secara hukum" tegasnya

Sebelumnya, sebanyak 27 orang yang diduga menjadi provokator ditangkap oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian pihaknya telah menangkap ke 27 orang tersebut saat bentrokan terjadi.

"Jumlah total semua yang kami amankan 27 orang," ujar Tito yang mendatangi Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan