Sopir Taksi Blue Bird Ditangkap karena Tabrak Aparat Kepolisian
Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi Blue Bird berinisial, DCT alias D
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi Blue Bird berinisial, DCT alias D.
Dia melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditilang di Jalan DI Panjaitan, Cawang, pada Rabu (30/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan DCT memarkir kendaraan di tempat dilarang. Ketika, petugas menindak, sopir bukan menuruti malah menabrak petugas.
"Satu orang (petugas,-red) terluka karena mental dan satu orang berada di atas kap mobil ketika sopir melarikan diri sejauh 1 km," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Krishna menjelaskan, DCT sudah ditangkap sejak Rabu malam. Sampai saat ini, dilakukan pemeriksaan. Pada Kamis sore akan dilakukan gelar perkara apabila cukup bukti maka dilakukan penahanan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau pasal 212 KUHP. Dia diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sopir-blue-bird-nih2_20151001_143531.jpg)