Rabu, 27 Agustus 2025

Disebut Antek Komunis, Buruh JITC Melapor ke Bareskrim

Mereka melapor lantaran tidak terima disebut sebagai antek-antek komunis

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), Kamis (8/10/2015) melapor ke Bareskrim Polri.

Mereka melapor lantaran tidak terima disebut sebagai antek-antek komunis dan penganut paham PKI, seperti pernyataan pengacara dari Dirut Pelindo II, ‎Richard Joost (RJ) Lino, Frederich Yunadi.

Dalam laporan TBL/714/X/2015/Bareskrim, pelapor yakni Nova Sofyan Hakim selaku Ketum SP JITC melaporkan oknum pengacara inisial FY (Frederich Yunadi) atas dugaan penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KHUP.

Pengacara SP JITC, Malik Bawazir menuturkan kliennya melaporkan Fredrich Yunadi karena dalam sebuah konferensi pers, Fredrich mencap Serikat Pekerja JICT sebagai Komunis lantaran menuntut transparansi perpanjangan konsesi JICT kepada asing Hutchison Port oleh Lino.

"Sesuai UU Advokat maka Advokat itu officium nobile (Mulia), jadi wajib bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya," tegas Malik di Bareskrim.

Terlebih penyataan itu dilakukan di ruang publik, harusnya benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tidak dibenarkan seorang Advokat bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan baik bagi orang lain maupun sekelompok orang," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan