Minggu, 25 Januari 2026

Kenali Beragam Modus Pencurian Kendaraan Bermotor

Para maling motor dan mobil kerap menggunakan berbagai modus guna meluluskan aksi jahatnya merampas dan melarikan mobil-mobil incarannya.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Barang bukti pencurian kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para maling motor dan mobil kerap menggunakan berbagai modus guna meluluskan aksi jahatnya merampas dan melarikan mobil-mobil incarannya.

Modus-modus umum yang biasanya digunakan para pelaku yakni pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, penggelapan, penadah, pemalsuan hingga penyelundupan.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto menjelaskan untuk modus pencurian biasa, biasanya pelaku beraksi saat mobil sedang dipanaskan, mobil tidak dikunci dan kunci ditinggalkan di dalam mobil.

"Untuk pencurian dengan pemberatan, modusnya menggunakan kunci palsu atau letter T, merusak kunci, pecah kaca, potong gembok pagar hingga duplikat kunci kerja sama dengan sopir," ujar Budi, Minggu (6/12/2015) di Polda Metro.

Untuk pencurian dengan kekerasan, pelaku biasanya melengkapi diri dengan senjata api atau senjata tajam, merampas dan melarikan kendaraan, melukai korban, memepet, menabrak hingga menendang korban. Bahkan ada juga yang berpura-pura sebagai korban tabrak lagi dan pembiusan.

"Kalau penipuan biasanya ditipu saat proses jual beli, kendaraan diiklankan lalu dites dan dibawa kabur. Kalau penggelapan biasanya pelaku menyewa mobil rental lalu dijual atau digadaikan, serta sewa dengan identitas palsu," tegasnya.

Terkait tips agar terhindar tidak menjadi korban curanmor, menurut Budi langkah sederhana yang dilakukan yakni memberikan pengamanan ganda pada kendaraan.

Kemudian bisa juga dengan meningkatkan kewaspadaan, memarkirkan kendaraan di tempat aman dan semestinya, memastikan identitas sopir pribadi, dan memastikan keaslian identitas pihak yang mengajukan kredit kepemilikan maupun individu yang ingin menyewa kendaraan bermotor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved