Tewas Usai Ngopi
Rekonstruksi Tetap Sah Meski Keterangan Jessica Berbeda-beda
Jessica sempat menolak adegan rekonstruksi yang digelar di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Minggu (7/2/2016) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica sempat menolak adegan rekonstruksi yang digelar di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Minggu (7/2/2016) kemarin.
Atas penolakan itu pun sempat muncul dua versi adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menegaskan rekonstruksi kali ini adalah yang sah.
Krishna membantah adanya rekonstruksi versi penyidik, menurutnya rekonstruksi yang dilakukan penyidik ialah yang sesuai dengan bukti, petunjuk serta keterangan saksi. Sementara itu, ada pula rekonstruksi versi Jesicca.
Dijelaskan Krishna, rekonstruksi yang digelar hari Minggu di Cafe Olivier, Grand Indonesia berbeda dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Kalau yang lalu itu prarekonstruksi, yang sekarang ini rekonstruksi. Yang sah dan dibawa ke penuntutan yang ini," ujar Krishna.
Menurut Krishna, rekonstruksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rekonstruksi, Jesicca sempat menolak beberapa adegan sehingga dibuat berita acara penolakan yang ditandatangani Jesicca serta kuasa hukumnya.
Bagi Krishna penolakan itu tidak ada masalah. Justru penyidik juga mengakomodir keterangan dari Jesicca kemudian dilakukan rekonstruksi versi Jessica.
"Ini bukan hal baru, di beberapa kasus sebelumnya juga ada yang seperti ini. Ini pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.
Keterangan Berbeda
Krisha juga mengakui bahwa tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mempunyai keterangan berbeda-beda saat melakukan rekonstruksi.
Namun, Krishna tidak mempersoalkan hal itu.
"Jadi memang ada keterangan yang berbeda-beda dari tersangka dan bercabang-cabang. Keterangannya juga berbeda dengan hasil penyidikan," ujar Krishna.
Krishna juga seringkali mengingatkan kepada Jessica untuk tidak memberikan keterangan yang berbeda. Pasalnya, keterangan tersebut nantinya yang akan disampaikan di pengadilan.
"Tersangka mempunyai hak mengingkari apa yang sudah tertulis di BAP. Kalau ditanya mana saja yang berbeda? Itu nanti di pengadilan," ujar Krishna. (rio/ter)