Minggu, 17 Agustus 2025

Lima Warga Nigeria Ditahan Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Kelas II Depok mengamankan lima lelaki warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tidak memiliki paspor dan visa serta menyalahi izin

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dudi Iskandar, (tengah) didamping petugas Timpora, saat memberikan keterangan pers terkait 5 WNA Nigeria ilegal yang dibekuknya, Kamis (18/2/2016). 

Dari tangan kelimanya tambah Dudi diamankan pula sebagai barang bukti berupa obat-obatan kesehatan serta daun herbal obat stamina, laptop, dan HP.

Serta sejumlah surat keimigrasian yang kadaluwarsa dan tidak lengkap.

"Dalam waktu dekat mereka akan kita deportasi," kata Dudi.

Dudi menuturkan pihaknya masih memeriksa kelimanya karena disinyalir masih ada beberapa rekan mereka lainnya yang tinggal di Indonesia atau Depok namun tidak memiliki surat keimigrasian yang lengkap.

"Ini masih kami dalami, sebelum mereka kami deportasi," kata Dudi. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan