Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Ivan Haz

Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz

"Malam ini dilakukan penahanan pada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan," tegas Krishna.

Kompas.com/Akhdi martin pratama
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (29/2/2016) malam, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan anggota DPR Ivan Haz.

Politisi PPP ini adalah tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pembantunya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan surat perintah penahanan baru saja ia tandatangani, atau sekitar satu jam lalu.

"Malam ini dilakukan penahanan pada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan," tegas Krishna di Polda Metro Jaya.

Krishna melanjutkan ‎alasan penyidik menahan Ivan Haz lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui Ivan Haz seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan