Selasa, 26 Agustus 2025

Polemik Kalijodo

Ferry Sebut Langkah Pemprov DKI Tepat Gusur Pemukiman di Kalijodo

pemukiman yang ada di Kalijodo berdiri di atas tanah negara.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (29/2/2016). Pemprov DKI Jakarta membongkar ratusan bangunan di kawasan yang menjadi pusat prostitusi dan perjudian tersebut untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan ‎menilai langkah pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tepat yang menertibkan kawasan pemukiman di Kalijodo, Jakarta Utara.

Karena menurutnya, pemukiman yang ada di Kalijodo berdiri di atas tanah negara.

"Itu (kawasan Kalijodo) tanah negara, status tanahnya tanah negara. Peruntukannya adalah peruntukan untuk ruang terbuka hijau. Langkah yang dilakukan Pemprov sudah benar‎," kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Ferry menuturkan,‎ ‎meski ada warga yang tidak memiliki sertifikat hak milik tanah, namun mereka harus tetap dicarikan tempat tinggal yang layak.

Warga Kalijodo, lanjut Ferry harus direlokasi untuk dipindahkan dari kawasan Kalijodo.

‎"Jadi keberhakan mereka adalah keberhakan sosial Kalijodo 4,3 hektar," ujarnya.

Masih kata Ferry, di dekat wilayah sungai hendaknya dijadikan ruang terbuka hijau.

Hal itu untuk menghindarkan terjadinya pendangkalan dan penyusutan sungai yang berada di dekat pemukiman Kalijodo tersebut.

"Di pinggir sungai harus jadi ruang terbuka hijau, supaya tidak ada pendangkalan, tidak ada penyusutan. Pinggiran sungai tidak boleh jadi tempat tinggal," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan