Tukang Bakso Hantam Juragan Sembako dengan Botol dan Bata Hingga Tewas Setelah Tak Dapat Pinjaman
"Kepada Sui, JS hendak meminjam uang sebesar Rp 4 juta untuk modal usaha. Sebelumnya, pelaku sudah beberapa kali meminjam uang kepada korban, "
Ia kembali menghantam wajah Sui berkali-kali dengan batu saat janda dua anak ini sudah terkapar tak berdaya.
"Pelaku lalu memaksa korban memberitahu tempat penyimpanan uang. Pelaku pun melarikan diri setelah berhasil mendapatkan Rp 4 juta tersebut, meninggalkan korban yang tewas bersimbah darah, " kata Sutarmo.
JS pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun penjara," kata Sutarmo. (Banu Adikara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/garis-polisi-penusukan-mulyani_20150522_180329.jpg)