Selasa, 19 Agustus 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Nono Sampono Diperiksa Sebagai Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

PT Naga Kapuk Indah merupakan satu dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nono Sampono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPD RI, Nono Sampono mengakui pemeriksaan atas dirinya yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (18/4/2016), selaku Presiden Direktur PT. Naga Kapuk Indah. Nono juga mengakui, saat ini jabatan tersebut masih dia duduki.

Dua hal tersebut, diakui Nono usai menjalani pemeriksaan di KPK hingga sekitar 17.30 WIB.

PT Naga Kapuk Indah merupakan satu dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Pada pemeriksaan yang berlangsung tidak lebih dari delapan jam, Nono mengakui ditanyai 15 pertanyaan oleh penyidik lembaga anti-rasuah.

"Sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan KPK," kata Nono di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Sedangkan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan Nono tidak hanya diperiksa sebagai Presiden Direktur PT. Naga Kapuk Indah.

"(Sebagai) Direktur PT. Agung Sedayu Group dan Direktur Naga Kapuk Indah," kata Yuyuk melalui pesan singkat.

Pada kesempatan yang berbeda, Yuyuk menyebutkan Nono menjadi saksi untuk tersangka Muhammad Sanusi.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan