Bukannya Pergi, Driver Taksi Online Pakai Topeng dan Gondol 2 Sepeda di Tangsel
Bukannya pergi, driver taksi online pakai topeng curi 2 sepeda di Tangsel. Polisi buru hingga Depok, kasus ini bagian tren pencurian sepeda.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukannya langsung pergi usai mengantar penumpang, seorang driver taksi online berinisial AG justru mengenakan topeng dan mencuri dua sepeda di halaman rumah warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Aksinya terekam jelas kamera CCTV, menjadi bukti utama yang membawa pelaku ke jerat hukum.
Kamis malam (13/11/2025) sekitar pukul 20.36 WIB, suasana perumahan Merak Asri Residence mendadak heboh.
Dari rekaman CCTV, AG terlihat turun dari mobil Suzuki Ertiga berpelat AE 1034 XM.
Ia menoleh ke halaman rumah, melihat dua sepeda terparkir, lalu memasukkannya ke bagasi mobil sebelum melarikan diri.
“Pelaku diketahui sempat mengantarkan penumpang ke sebuah lokasi yang tak jauh dari tempat pencurian,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung ACC Kwitang
Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, tim Resmob bergerak cepat. Perburuan berakhir di kawasan Jatibaru, Kota Depok, Jawa Barat.
Polisi mengamankan AG bersama barang bukti: dua sepeda hasil curian dan mobil yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
“Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda hasil pencurian dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya,” ujar Ressa.
Interogasi polisi membuka fakta lain. AG ternyata bukan pemain baru. Ia pernah mencuri kotak amal di sebuah masjid di Depok.
“Sebelumnya pelaku juga pernah mencuri kotak amal di sebuah masjid di kawasan Depok,” imbuh Ressa.
Kasus ini menambah daftar pencurian sepeda di perumahan perkotaan. Di Bogor Jawa Barat, seorang pria berinisial DS mencuri dua sepeda di Perumahan The Nature, Mutiara Sentul, dengan modus berpura-pura jogging. Sementara di Bekasi Jawa Barat, perumahan elit Grand Wisata kebobolan, lima sepeda mahal digondol pencuri meski ada sistem keamanan dan penjagaan satpam.
Kini AG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Aksi AG menegaskan, satu rekaman CCTV bisa membuka tabir kejahatan dan membawa pelaku ke jerat hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.