Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Polisi: Bisa Diperpanjang

Kombes Budi berujar delapan tersangka bisa saja diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. 

Penulis: Reynas Abdila
Tangkap layar KompasTV
ROY SURYO DIPERIKSA - Dalam foto: Pada Kamis (20/11/2025), Roy Suryo kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari
  • Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan
  • Pencekalan tersangka bisa saja diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan

 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis

"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujarnya.

Kombes Budi berujar delapan tersangka bisa saja diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. 

"Bisa diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.

Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Budi.

Baca juga: Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved