JPO Tol BSD Ambruk
Sopir dan Kernet Truk Penyebab JPO Tol BSD Ambruk Jadi Tersangka
Jajaran Polres Tangerang Selatan menetapkan status tersangka kepada Marsan Simbolon (33) dan CB (27).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status tersangka kepada Marsan Simbolon (33) dan CB (27).
Penetapan status tersangka karena mereka dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di ruas Jalan Tol BSD KM 7+200, Minggu (15/5/2016).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/5/2016) malam, karena dianggap melakukan pengrusakan fasilitas jalan secara tidak sengaja.
"Tersangka sopir sama kenek. Mereka dijatuhi Pasal 274 UU Lalu Lintas," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, kepada wartawan Selasa (17/5/2016).
Dia menjelaskan, di dalam pasal itu disebutkan mengenai kerusakan fasilitas dan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan dari sopir.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian tidak menahan mereka.
Alasannya karena ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurut dia, insiden ini seperti kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, penyidik tak dapat melakukan penahanan terhadap tersangka yang dihukum setahun penjara
"Jadi perkara tetap maju, tetapi tidak ditahan. Setelah jatuh vonis maka mereka menjalani hukuman (bukan tahanan,-red) oleh hakim," tambahnya.