Pilgub DKI Jakarta
Ahok Instruksikan Spanduk 'Ahok-Djarot Sudah Terbukti dan Teruji' Dicopot
Spanduk itu dibuat oleh relawan Ahok-Djarot dan terpampang di depan gerbang utama gedung DPR RI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) instruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk foto Ahok dan Djarot bertuliskan 'Sudah Terbukti dan Teruji.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, disebutkan pada Pasal 51 bahwa terdapat larangan bagi warga Jakarta untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, atau atribut-atribut lainnya.
Peraturan itu juga berlaku untuk spanduk ucapan berbunyi 'Selamat Menunaikan Ibadah Puasa' dari pasangan Ahok dengan wakilnya Djarot Syaiful Hidayat, yang bertebaran di sejumlah titik di Ibu Kota Jakarta, Senin (6/6/2016).
Spanduk itu dibuat oleh relawan Ahok-Djarot dan terpampang di depan gerbang utama gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat dan di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Kita suruh lepas. Prinsip di Jakarta tidak boleh ada spanduk. Kita sudah perintahkan Satpol PP, semua jenis spanduk yang mengganggu untuk dilepas," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Ahok mengimbau kepada pihak yang hendak mendukungnya untuk tidak memasang spanduk. Pasalnya mengganggu ketertiban di Jakarta.
"Mau dukung tidak harus pakai spanduk," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/spanduk_20160606_100635.jpg)