Selasa, 5 Mei 2026

Reklamasi Pantai Jakarta

TPDI: Ahok Taat Putusan PTUN Soal Reklamasi Sudah Tepat

Kita mengapresiasi pribadi Ahok sebagai pejabat negara yang taat hukum.

Tayang:
Penulis: Johnson Simanjuntak

Khusus untuk nasib para nelayan, kata Petrus, perlu diakomodasi secara integral dalam proyek reklamasi dimaksud. 

Misalnya, menjadi salah satu unsur pelaku di dalam pembangunan reklamasi atau dijadikan karyawan atau apa saja yang sifatnya lebih manusiawi dan bermartabat untuk jangka panjang, sesuai dengan tujuan pembangunan.

Seperti diberitakan, Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5/2016).

Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved