Jumat, 19 September 2025

Polda Metro Jaya Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Sebagai ganti penghapusan 3 in 1, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil-genap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Polda Metro Jaya Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan terjebak macet panjang di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, saat jam pulang kantor, Senin (16/5/2016). Hari pertama penetapan penghapusan sistem 3 in 1, sejumlah jalan protokol di Ibukota macet. Untuk mengurainya, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil-genap. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai ganti penghapusan 3 in 1, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil-genap. Uji coba ini akan dilakukan pada 20 Juli 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP.

"Hasil kesepakatan FGD (Focus Group Discusion) yang diselenggadakan oleh Dishubtrans Provinsi DKI 17 Juni 2016 yang diikuti para stakeholders, disepakati alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi ERP," tutur Awi, Senin (20/6).

Dia mengatakan alasan pemberlakuan ganjil genap itu bukan karena mudah dipahami, proporsionalitas (kendaraan dengan nomer ganjil genap relatif seimbang), hilangnya joki-joki dan exploitasi anak).

Untuk proses pelaksanaan ganjil genap itu sendiri akan melalui pentahapan sosialisasi, uji coba, dan pelaksanaannya. Tahap sosialisasi akan dilaksanakan mulai 28 Juni hingga 19 Juli mendatang.

"Untuk tahap uji coba akan dilaksanakan tanggal 20 Juli sampai dengan 20 Agustus 2016, dan tahap pelaksanaan tanggal 23 Agustus 2016," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan