Senin, 22 September 2025

Komplotan Pencuri Bermodus ‘Lempar Bola’ Beraksi di Halte TransJakarta, Dua Orang Ditangkap Polisi

Polisi menyebut komplotan pelaku menggunakan cara 'lempar bola' untuk mengalihkan barang curian agar sulit dilacak.

Editor: Erik S
Istimewa
PENCURIAN - Dua pelaku pencurian yang berhasil diringkus Polsek Metro Setiabudi. Pelaku menggunakan modus 'Lempar Bola' saat beraksi di Halte TransJakarta. (Dok: Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di Halte TransJakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Polisi menyebut komplotan pelaku menggunakan cara 'lempar bola' untuk mengalihkan barang curian agar sulit dilacak.

Kasus ini terungkap usai seorang penumpang berinisial DSS melapor ke Polsek Metro Setiabudi, Selasa (16/9/2025) pagi. 

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya

Korban disebut kehilangan dua unit handphone saat turun dari bus TransJakarta.

Pelaku utama diketahui membuka resleting tas korban, lalu dengan cepat mengoper hasil curian ke rekan-rekannya secara estafet sebelum akhirnya kabur dari lokasi.

"Jadi mereka ini kerja sama, ada yang ambil barang, kemudian dilempar atau dialihkan ke temannya yang lain, supaya kalau tertangkap tangan, barang bukti tidak ditemukan. Modus seperti ini disebut 'lempar bola'," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Tidak butuh waktu lama, polisi bersama warga berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman, beberapa jam setelah kejadian. 

Dari tangan NCI, polisi menemukan satu unit handphone hasil curian.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tiga pelaku lain berinisial DP, D, dan H. 

Polisi kembali bergerak hingga akhirnya menangkap DP di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/9/2025). Sementara dua pelaku lain masih buron.

Baca juga: Peran 3 Pelaku Pencurian Uang Rp10 Miliar Bank Jateng, Sopir Beli Mobil hingga Rumah di Gunungkidul

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75.

Ardiansyah menyebut kelompok ini terorganisir dan terbilang lihai dalam menghilangkan jejak.

"Mereka ini bukan sekali saja, sudah lima kali melakukan aksi serupa di tempat umum. Barang hasil curian kemudian dijual melalui penadah," tegasnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan