Komplotan Pencuri Bermodus ‘Lempar Bola’ Beraksi di Halte TransJakarta, Dua Orang Ditangkap Polisi
Polisi menyebut komplotan pelaku menggunakan cara 'lempar bola' untuk mengalihkan barang curian agar sulit dilacak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di Halte TransJakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut komplotan pelaku menggunakan cara 'lempar bola' untuk mengalihkan barang curian agar sulit dilacak.
Kasus ini terungkap usai seorang penumpang berinisial DSS melapor ke Polsek Metro Setiabudi, Selasa (16/9/2025) pagi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya
Korban disebut kehilangan dua unit handphone saat turun dari bus TransJakarta.
Pelaku utama diketahui membuka resleting tas korban, lalu dengan cepat mengoper hasil curian ke rekan-rekannya secara estafet sebelum akhirnya kabur dari lokasi.
"Jadi mereka ini kerja sama, ada yang ambil barang, kemudian dilempar atau dialihkan ke temannya yang lain, supaya kalau tertangkap tangan, barang bukti tidak ditemukan. Modus seperti ini disebut 'lempar bola'," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Tidak butuh waktu lama, polisi bersama warga berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman, beberapa jam setelah kejadian.
Dari tangan NCI, polisi menemukan satu unit handphone hasil curian.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tiga pelaku lain berinisial DP, D, dan H.
Polisi kembali bergerak hingga akhirnya menangkap DP di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/9/2025). Sementara dua pelaku lain masih buron.
Baca juga: Peran 3 Pelaku Pencurian Uang Rp10 Miliar Bank Jateng, Sopir Beli Mobil hingga Rumah di Gunungkidul
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75.
Ardiansyah menyebut kelompok ini terorganisir dan terbilang lihai dalam menghilangkan jejak.
"Mereka ini bukan sekali saja, sudah lima kali melakukan aksi serupa di tempat umum. Barang hasil curian kemudian dijual melalui penadah," tegasnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
| SOSOK Jeje Wiradinata Gelar Sayembara Rp 5 Juta bagi Penangkap Maling Kabel dan Lampu di Pangandaran |
|
|---|
| Pengusaha Konter Gasak 48 HP di Mal Cikarang: Berkelit, Ngakunya Hasil Beli |
|
|---|
| Menantu Curi Perhiasan Emas Mertua di Bogor saat Korban Sedang Umrah |
|
|---|
| Wanita di Bogor Curi Uang dan Perhiasan Mertua yang Sedang Umrah, Ajak Rekan Pria Buat Skenario |
|
|---|
| Kesal, Ayah di Lubuklinggau Jebloskan Anak ke Penjara karena Curi Barang di Rumah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.