Buru Aset M Sanusi, KPK Periksa Operational Manager Astra Internasional dan Dealer Mazda
Saksi selanjutnya yang diperiksa KPK adalah Direktur Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aset-aset tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Aset-aset tersebut ditelusuri lantaran diduga kuat sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.
Pada Senin (27/6/2016), KPK memanggil Operational Manager Astra International, Biyouzmal.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Bir Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta.
Saksi selanjutnya yang diperiksa KPK adalah Direktur Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa. PT Wahana adalah dealer mobil Mazda di Jakarta Barat.
KPK akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sanusi. Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap Raperda reklamasi pantai utara Jakarta yang telah menjerat Sanusi sebelumnya.
Selain memeriksa dealer, KPK juga telah meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pengembang properti dan lain-lain.
Sebelumnya, Sanusi ditangkap KPK karena menerima suap Rp 2 miliar dari pengembang terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.