Jumat, 17 April 2026

Pilgub DKI Jakarta

Aturan Cuti Dibuat Bukan Cuma untuk Ahok tapi Semua Petahana

Dia menilai adanya kewajiban cuti bagi petahana adalah hal yang positif bagi kompetisi pilkada.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan bahwa ketentuan wajib cuti bagi petahana pada masa kampanye nanti bukan hanya dikhususkan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Perlu diingat, kata dia, ketentuan cuti bagi petahana saya kira punya tujuan dan maksud baik.

Yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.

"Karenanya bagi petahana yang maju kembali penting untuk menggariskan arah kebijakan yang harus dilakukan pemerintah daerah selama ditinggal di masa cutinya," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Jumat (5/8/2016).

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat pasal terkait kewajiban cuti calon petahana.

Jadi memaknai pasal itu, jelas Titi, selama masa kampanye petahana yang mencalon kembali di masa kampanye harus cuti di luar tanggungan.

Dia menilai adanya kewajiban cuti bagi petahana adalah hal yang positif bagi kompetisi pilkada.

Karena memang petahana rentan menyalahgunakan program dan anggaran daerah makanya kewajiban cuti itu masuk akal.

"Aturan itu dibuat bukan cuma untuk Ahok tapi buat semua petahana. Yang dalam banyak pengalaman sering menyalahgunakan kekuasaan saat kampanye," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved