Senin, 4 Mei 2026

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Tantang Semua Calon Gubernur DKI Buktikan Sumber Harta Kekayaan

Ahok mengatakan, substansi aturan cuti kampanye inilah yang tidak tepat.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris tandatangani kesepakatan kerjasama penyediaan jaminan kesehatan, khususnya untuk warga Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai perlunya bakal calon gubernur yang bertanding pada pilkada diwajibkan untuk membuktikan bahwa harta mereka berasal dari sumber yang sah secara hukum.

"Gampang banget kok, semua yang jadi calon harus bisa buktikan hartanya dari mana. Pernah kerja apa dulu, hartanya dari siapa, biaya hidupmu berapa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (6/9/2016).

Jika calon tersebut memiliki banyak harta kekayaan yang tidak jelas sumbernya, kata Ahok, maka calon itu bisa langsung dilarang untuk ikut pilkada.

Sebab, menurut dia, calon yang tidak jelas asal usul hartanya tersebut rawan melakukan tindak pidana korupsi apabila terpilih sebagai kepala daerah.

Ahok pun menilai bahwa aturan mengenai kewajiban cuti kampanye bagi bakal calon gubernur petahana sedianya tidak dijadikan acuan untuk menyamakan kedudukan di lapangan pertandingan antara petahana dan penantangnya.

Kepala daerah yang korup, lanjut dia, justru akan senang jika harus cuti. Dengan demikian, kepala daerah itu bisa meninggalkan pekerjaannya, tetapi tetap menerima gaji.

"Makanya justru harusnya kalau mau bikin rata pertandingan, semua harus bisa buktikan hartanya dari mana. Itu baru rata," ujar dia.

Ahok mengatakan, substansi aturan cuti kampanye inilah yang tidak tepat.

Ahok tengah mengajukan uji materi atas pasal pada UU Pilkada yang mengatur soal kewajiban cuti kampanye bagi petahana.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved