Selasa, 7 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Profesor Beng Beng Ong Langsung Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan

Dugaan kuat penyalahgunaan visa Profesor Ong baru diketahui setelah JPU mencecar visa yang digunakan Ong saat datang ke Indonesia.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Nursita Sari
Yudi Wibowo Sukinto, Ahli Patologi Forensik Profesor Beng Beng Ong, dan Hidayat Bostam, seusai Ong diperiksa pihak Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016). 

Tato menegaskan, langkah yang dilakukan oleh imigrasi ini berbeda dengan kejadian saat Ong masuk ke Indonesia pasca-Bom Bali I.

Saat itu, dia datang ke Indonesia bersama tim forensik Australia atas permintaan pemerintah Indonesia untuk kepentingan forensik korban asal Australia.

"Saat itu dia datang ke Indonesia bukan sebagai ahli patologi forensik. Dan saat itu dia menggunakan visa BVK tapi datangnya atas permintaan pemerintah kita. Itu diskresi, pengecualian," tandasnya. (Coz)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved