Selasa, 14 April 2026

Jaksa Bantah Disebut Cari Kesalahan Saksi Ahli Kubu Jessica

Ardito mengaku hanya ingin menghormati pengadilan dengan mencegah orang yang tidak berkapasitas untuk memberikan keterangan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Capture Youtube
Untuk menghindari kekisruhan masalah visa yang terjadi seperti pada ahli dari pihak terdakwa Jessica sebelumnya, Professor Beng Beng Ong, sebelum sidang ke-23 dimulai, ketua majelis hakim Kisworo mempertanyakan status visa yang digunakan ahli toksikologi forensik dari Monash University Australia, Michael Robertson. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muardi membantah jika pihaknya disebut mencari-cari kesalahan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Diketahui, dalam sidang beberapa waktu lalu dua saksi ahli WNA, sempat dipersoalkan oleh jaksa. Mulai dari Profesor Beng Beng Ong yang dipermasalahkan izin keimigrasiannya, dan ahli toksikologi Michael David Robertson yang diduga terlibat pembunuhan di Amerika Serikat.

Ardito mengaku hanya ingin menghormati pengadilan dengan mencegah orang yang tidak berkapasitas untuk memberikan keterangan.

"Ya pada prinsipnya kita harus menghormati pengadilan ini kan begitu. Jangan sampai orang-orang yang tidak kapabel atau ahli-ahli yang mungkin tidak clear itu, ya bisa mencederai dan kesakralan persidangan," kata Ardito kepada wartawan, Kamis (22/9/2016).

Untuk itu Ardito meminta agar pengacara Jessica, menghormati persidangan dengan mendatangkan saksi yang netral. Jaksa juga akan melakukan screening terhadap saksi ahli.

"kita harus menghormati lah. Iya (kita screening)," katanya.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan jaksa kata Arditho, sudah jelas lantaran sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), tidak seperti pihak terdakwa yang menurutnya tidak memiliki identitas yang jelas.

"Kami kan gak dapat BAP dan dokumen dari ahli itu ya. Lain kalau ahli yang kita hadirkan, yang dalam berkas perkara sudah ada identitasnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, maupun keahliannya," katanya.

Seperti diketahui, hari ini, sidang kasus kopi sianida telah memasuki episode ke-24. Kali ini, kubu Jessica bakal mendatangkan tiga saksi ahli guna membantah dakwaan JPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved