UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lindungi Hak Cipta Sebagai Bagian Kekayaan Intelektual
Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, M. Fadil Imran mengatakan kekayaan intelektual mengacu pada properti, yaitu mengambil bentuk ide
Editor:
Toni Bramantoro
“Persoalan ini mengajak semua pihak mengawasi agar peraturan dan perundangan bisa menjadi pelindung bagi hak cipta sebagai bentuk kekayaan intelektual,” katanya.
Namun, yang tidak kalah penting adalah sosialisasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha agar berbagai peraturan dan perundangan bisa paham dan dilaksanakan dengan baik.
“Sosialisasi jadi penting, seiring pemberlakuan UUHC agar dipahami masyarakat dan pelaku usaha, juga mereka tahu di mana dan kemana mengurus perizinan, membayar pajak, serta melaksanakan berbagai kewajiban lainnya, ” ujarnya.
Bentuk sosialisasi bisa berupa seminar, diskusi dan workshop. Diharapkan melalui berbagai acara itu bisa menghimpun saran, keluhan dan harapan artis/pencipta lagu, pengusaha karaoke, pemilik label, serta lembaga manajemen kolektif.
“Termasuk penyamaan persepsi soal penanganan penyelesaian sengketa hak atas kekayaan intelektual berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengacu pada sistem persamaan dan keterbukaan,”urainya.