Demo di Jakarta
Provokator Penyerangan Polres Metro Jakarta Utara Masih Buron, 66 Perusuh Sudah Jadi Tersangka
Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan siapa aktor yang diduga menggerakkan massa
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus memburu provokator di balik aksi penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).
Provokator adalah seseorang yang melakukan provokasi, yaitu tindakan yang bertujuan untuk memancing emosi, menghasut, atau mendorong orang lain agar bereaksi secara tertentu—baik dalam bentuk kemarahan, aksi massa, atau penolakan terhadap suatu hal.
Baca juga: Sikapi Demo di Berbagai Daerah, Sekjen Golkar Ingatkan Kader Proaktif Salurkan Aspirasi Rakyat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan siapa aktor yang diduga menggerakkan massa hingga terjadi kericuhan.
"Belum kami temukan. Masih dalam pencarian,” kata Erick, dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Meski begitu, polisi telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka. Erick menegaskan, seluruhnya adalah perusuh, bukan demonstran.
"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukanlah demonstran, tapi ini adalah perusuh,” tegasnya.
Para tersangka diketahui memiliki berbagai peran dalam aksi tersebut.
Sebagian besar melakukan perusakan fasilitas dan melempar ke arah markas kepolisian.
"Untuk itu kami amankan barang bukti berupa ada bekas bom molotov dan segala macam," ucap Erick.
Baca juga: Soroti Demo hingga Berujung Kericuhan, SBY: Kita Harus Menjaga Dialog
Menariknya, para pelaku tidak hanya berasal dari wilayah Jakarta Utara, melainkan juga dari daerah lain di Jakarta.
"Jadi dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta,” tambahnya.
Kini, puluhan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 170 KUHP, 212 KUHP, serta 216 KUHP.
Demo di Jakarta
Kucing Uya Kuya jadi Barang Bukti Kasus Penjarahan, Polisi Panggil Sherina Munaf untuk Klarifikasi |
---|
Kasus Penyerangan Mapolres Jakarta Utara: 66 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Bukan Demonstran |
---|
12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Sebagian Warga Duren Sawit |
---|
Kompolnas Soroti SOP Polri dalam Penanganan Demonstran yang Ditahan |
---|
Tak Mau Terjerat Hukum, Warga Kembalikan Jarahan dari Rumah Sahroni & Uya Kuya, 11 Orang Ditangkap |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.