Selasa, 9 September 2025

Demo di Jakarta

Provokator Penyerangan Polres Metro Jakarta Utara Masih Buron, 66 Perusuh Sudah Jadi Tersangka

Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan siapa aktor yang diduga menggerakkan massa

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KERUSUHAN MAKO BRIMOB - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Polisi terus memburu provokator di balik aksi penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus memburu provokator di balik aksi penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).

Provokator adalah seseorang yang melakukan provokasi, yaitu tindakan yang bertujuan untuk memancing emosi, menghasut, atau mendorong orang lain agar bereaksi secara tertentu—baik dalam bentuk kemarahan, aksi massa, atau penolakan terhadap suatu hal.

Baca juga: Sikapi Demo di Berbagai Daerah, Sekjen Golkar Ingatkan Kader Proaktif Salurkan Aspirasi Rakyat

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan siapa aktor yang diduga menggerakkan massa hingga terjadi kericuhan.

"Belum kami temukan. Masih dalam pencarian,” kata Erick, dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Meski begitu, polisi telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka. Erick menegaskan, seluruhnya adalah perusuh, bukan demonstran.

"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukanlah demonstran, tapi ini adalah perusuh,” tegasnya.

Para tersangka diketahui memiliki berbagai peran dalam aksi tersebut. 

Sebagian besar melakukan perusakan fasilitas dan melempar ke arah markas kepolisian.

"Untuk itu kami amankan barang bukti berupa ada bekas bom molotov dan segala macam," ucap Erick.

Baca juga: Soroti Demo hingga Berujung Kericuhan, SBY: Kita Harus Menjaga Dialog 

Menariknya, para pelaku tidak hanya berasal dari wilayah Jakarta Utara, melainkan juga dari daerah lain di Jakarta.

"Jadi dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta,” tambahnya.

Kini, puluhan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 170 KUHP, 212 KUHP, serta 216 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan