Pilgub DKI Jakarta
MUI: Ahok Kampanye Pakai Baju Dinas, Bawaslu kok Diam Aja?
Namun yang membuat MUI tambah kecewa karena tidak ada sikap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain geram kepada gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kegiatan dinas kerja di Kepulauan Seribu tempo lalu.
Menurutnya, Ahok melakukan penistaan agama saat dinas kerja.
"Yang saya kesal itu dia mengatakan itu dengan pakaian dinas gubernur. Sedang berdinas dibiayai pakai uang rakyat kok kampanye, harusnya Bawaslu tindak nih orang," kata Zulkarnain di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Baca: Ini 5 Rekomendasi MUI Terkait Ucapan Ahok Mengenai Al Maidah 51
Dikatakannya, Ahok telah mencuri star kampanye.
Namun yang membuat MUI tambah kecewa karena tidak ada sikap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Melakukan curi star kampanye pakai biaya dinas, Bawaslu kok diam aja. Ada apa dengan Bawaslu Jakarta, kok nggak bertindak apa-apa nggak ngomong apa-apa. Orang pake pakaian dinas biaya dinas, perjalanan dinas, terus tiba-tiba kampanye, kok Bawaslu diem aja," geram Zulkarnain.
Untuk diketahui, MUI telah menyatakan pendapatnya melalui keterangan tertulis.
Hingga saat ini pihak kepolisian sedang dalam proses menindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi.
"Sudah disampaikan ke Polda DKI 11 oktober, tadi kata Wakapolda sedang diproses, sudah ada pemanggilan saksi-saksi dari kepulauan seribu dan mencari alat bukti kata Wakapolda begitu," tandasnya.
Sebelumnya, MUI telah menyatakan sikap terkait penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut keterangan tertulis MUI, Selasa (11/10/2016), pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan seribu dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang jelas memiliki konsekuensi hukum.
Penulis: Faizal Rapsanjani