Pilgub DKI Jakarta
Ahok Bersurat ke Tjahjo Protes Aturan Kemendagri
Ahok protes, mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ahok protes, mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas.
Ahok tidak setuju dengan aturan yang diterbitkan Kemendagri.
Ahok berpandangan, aturan itu, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan APBD hanya boleh ditandatangani oleh Gubernur atau penjabat Gubernur.
"Kami akan kirim surat, bahwa ini (Permendagri) bertentangan dengan aturan yang kami pahami," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Ahok mengaku akan lepas tangan jika di kemudian hari, APBD Jakarta yang ditanda tangani pelaksana tugas dari Kemendagri menuai masalah.
"Kalau nanti sampe ada gugatan atau apapun yang salah ada di kemendagri bukan salah saya lho," ucap Ahok.
Ahok belum tahu apakah uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti kampanye yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi akan di mengabulkan permohonannya atau tidak.
Dia hanya heran mendagri keluarkan Permendagri untuk memperkuat UU Pilkada, "Tapi jelas, di dalam posisi kami kalau kami dipaksa cuti empat bulan, maka permendagri akan bertentangan dengan UU keuangan daerah dan UUD 1945," ucap Ahok
"Sebab jabatan gubernur dan pemerintah ini enggak bisa dipisah. Ini yang dipersoalkan. Itulah kenapa kita bawa ke MK. Nanti siapa yang mau tanggung jawab keabsahan dari APBD? Kalau ditandatangani oleh seorang PLT yang dapat kekuatan dari permendagri?," kata Ahok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/guber-ahok-resmikan-kafe-jakbistro-di-balai-kota_20161020_123726.jpg)