Senin, 8 September 2025

Orasi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Kalimat Ini

Musisi sekaligus Calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani tuai sorotan. Kali ini ia dinilai menghina Presiden RI Joko Widodo dan dilaporkan ke polisi.

Penulis: Robertus Rimawan
Jessi Carina
Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani ikut sholat Jumat bersama pendemo di depan Istana, Jumat (4/11/2016). 

"Ingin saya katakan presidennya ******."

(Terdengar teriakan seorang pendemo) "Mantap Dhani bupati Ahmad Dhani."

"Apa salah umat Islam pada presiden sehingga menghina kita sedemikian rupa apa salah kita."

Ini videonya:

Kalimat yang dilontarkan ini dinilai merupakan bentuk penghinaan pada Presiden RI.

Dilaporkan ke polisi

Seperti dilaporkan Fitri Wulandari Reporter Tribunnews.com, Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) malam.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menganggap perbuatan yang dilakukan oleh musisi ternama tersebut merupakan penghinaan terhadap Kepala Negara.

"Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum, dengan dasar penghinaan Kepala Negara. Karena diucapkan saat orasi di depan Istana Negara," ujarnya.

Pelaporan tersebut, katanya, tidak terkait sedikit pun dengan momen pilkada DKI.

Lebih lanjut, ia menegaskan laporan yang dibuat untuk menjaga kehormatan seorang Kepala Negara.

"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," tegasnya.

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan