Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Ketua Umum HMI Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Di pemeriksaan pertama, dia menjelaskan, penyidik menanyakan 28 pertanyaan. Selama diperiksa itu, dia menilai Mulyadi P Tamsir kurang kooperatif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa (HMI), Mulyadi P Tamsir, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi P Tamsir, batal memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.

Pada Senin (14/11/2016), hanya salah satu kuasa hukum PB HMI Tegar Putuhena dan Sekjen HMI Amijaya Halim.

"Besok, hari ini ada agenda dia, ada urusan. Jadi besok mungkin baru akan penuhi panggilan Polda Metro. Belum tahu (jam kedatangan)," ujar Tegar, kepada wartawan, Senin (14/11/2016).

Jajaran Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P Tamsir, pada Senin (14/11/2016). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat pekan lalu.

Mulyadi akan dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa 'Bela Islam Jilid II' yang berujung ricuh, pada Jumat (4/11/2016).

Pemeriksaan dilakukan karena Mulyadi dianggap mengetahui dan bertanggung jawab ada aksi unjuk rasa tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, penyidik mendalami apa ada keterkaitan melakukan tindak pidana, ikut serta atau menyuruh melakukan. Ini didalami terkait perbuatan pidana yang dikakukan lima anggota HMI lainnya.

Di pemeriksaan pertama, dia menjelaskan, penyidik menanyakan 28 pertanyaan. Selama diperiksa itu, dia menilai Mulyadi P Tamsir kurang kooperatif.

Namun, Tegar membantah Mulyadi kurang kooperatif.

Menurut dia, Mulyadi menggunakan hak, karena itu diatur undang-undang.

"Kami tim kuasa hukum Pengurus Besar HMI berpendirian proses hukum harus profesional transparan dan berkeadilan. Kalau proses itu tidak dilakukan, maka jalur hukum akan kita tempuh. Wajar Ketua PB HMI begitu tidak beri keterangan karena itu proses hukum yang dipandang masih kurang proposional," tambahnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan