WNA Terdakwa Penipuan Hanya Tahanan Kota, Jaksa Hormati Keputusan Hakim
Jaksa menyatakan, keputusan penetapan terdakwa hanya sebagai tahanan kota merupakan keputusan hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berniat menjalin kerjasama investasi di Bali, Yenny Soenaryo, seorang calon investor malah menjadi korban dugaan penipuan oleh pasangan suami-istri, seorang warga negara asing (WNA), Gordon dan istrinya seorang WNI, Ismayanti.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11), terungkap Yenny yang sudah menyetor modal sebesar Rp 8,5 miliar untuk proyek Kelapa Retreat II di Pekutatan, Jimbaran, Bali, malah ditendang oleh Gordon dan tidak diakui dalam kerjasama tersebut.
Karena hal tersebut, Yenny melaporkan keduanya ke polisi karena diduga melakukan penipuan. Gordon dan Ismayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam sidang lanjutan itu terungkap pula bahwa Gordon yang berstatus terdakwa ternyata hanya dijadikan tahanan kota.
Padahal laiknya kasus penipuan, apalagi melibatkan warga negara asing, terdakwa dalam perkara ini langsung ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani, menyatakan, keputusan penetapan terdakwa hanya sebagai tahanan kota merupakan keputusan hakim.
Meski hal ini jarang terjadi, dia mengaku menghormati sepenuhnya keputusan majelis yang dipimpin hakim Made Sutrisna tersebut.
Menurut Umriani, penuntut umum awalnya berharap agar terdakwa ditahan karena berstatus warga negara asing yang mungkin melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
"Tapi itu sudah keputusan hakim jadi tentu kami harus menghormati keputusan tersebut," ujar Umriani saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, menyatakan, pihaknya yakin majelis hakim yang menyidangkan kasus ini akan mengambil keputusan terbaik.
Pasalnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, Yenny merupakan korban penipuan pasangan Gordon-Ismayanti.
“Kasus ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya Bali sebagai salah satu tujuan wisata dunia. Penegakan hukum tanpa pandang bulu akan memberikan jaminan bagi investor dan pelaku usaha untuk berani melakukan investasinya di Bali,” katanya usai sidang.
Akibat penipuan ini, Tomy mengungkapkan, selain menderita kerugian sebesar Rp 8,5 miliar, Yenny juga terancam kehilangan hak atas kepemilikan 40% saham di PT pengelola Kelapa Retreat II, termasuk kepemilikan 50% tanah di lokasi seluas 2 hektar itu.
“Klien kami punya niat baik untuk investasi di proyek Kelapa Retreat II dengan setor modal secara bertahap sejak 2013-2015. Tapi begitu modal sudah disetorkan, Gordon-Ismayanti justru memutus kerjasama sepihak. PT yang akan dibentuk tidak pernah terwujud dan mereka tidak mengakui adanya kesepakatan ini,” ungkap Tomy.
Tomy menjelaskan, kasus ini disidangkan di PN Jakarta Selatan lantaran peristiwa penipuan terjadi di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gordon-dan-ismayanti-terdakwa-penipuan_20161121_223751.jpg)