Jumat, 10 April 2026

Kasus Ahok

Lokasi Sidang Perdana Ahok Tetap di Dekat Istana

Kepastikan lokasi sidang perdana ini dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon pasangan cagub-cawagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). Ahok menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota setiap pagi dari Senin hingga Jumat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan sidang perdana kasus penistaan agama yang tersangkanya Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di bekas Gedung PN Jakarta Pusat.

Sedangkan lokasi sidang berikutnya belum ditetapkan.

Kepastikan lokasi sidang perdana ini dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

"Pembukaan tetap di PN Jakut tapi lokasinya di PN Jakpus di Jalan Gajah Mada. Lokasi sidang selanjutnya, belum tahu," ujar Argo.

Sidang Ahok akan digelar di Ruang Koesoemah Atmadja atau di lantai dua dan terbuka untuk umum. Sesuai jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan itu berjumlah lima orang yakni ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, lima hakim anggota yakni Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna.

Polisi menilai, Gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada tidak memadai untuk menggelar sidang Ahok yang diperkirakan dibanjiri pengunjung.

Gedung pengadilan tersebut terletak sekitar 1 km dari Istana Kepresidenan dan sekitar 3 km dari pusat bisnis Glodok, Jakarta Barat.

Polisi mengusulkan sidang Ahok dipindah ke gedung serba guna di lokasi Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, ataupun di kawasan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.

Kewenangan menentukan lokasi sidang ada di pengadilan dan sejauh ini pengadilan memutuskan menggelar sidang perdana kasus Ahok di bekas Gedung PN Jakarta Pusat.

Atas keputusan pengadilan tersebut, kepolisian tetap akan melakukan pengamanan. Polisi juga terus memantau kelayakan tempat itu untuk menggelar sidang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aparat intelijen kepolisian juga disebar untuk mengumpulkan informasi tentang perkiraan jumlah pengunjung sidang.

"Yang penting massa tidak boleh membawa senjata tajam ke ruang sidang. Selain itu, daya tampung ruang sidang juga terbatas," kata Argo Yuwono.

Argo menambahkan, polisi dan pihak pengadilan juga akan melakukan sterilisasi gedung pengadilan. Sementara untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sekitar gedung pengadilan, aparat lalu lintas Polda Metro Jaya telag menyusun rencana pengalihan arus lalu lintas.

Pantauan di lapangan, ruang sidang Koesoemah Atmadja merupakan ruang sidang di bekas gedung PN Jakarta Pusat.

Bagian dalam ruang itu didominasi bangku panjang yang merupakan tempat duduk untuk pengunjung sidang. Ruangan itu dilengkapi AC dan kipas angin yang pada Jumat siang telah dicek kondisinya oleh petugas pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved