Sabtu, 6 September 2025

Operasi Pemberantasan Pungli

Kapolsek Pamulang dan Dua Anggotanya Diperiksa Propam Terkait Pungutan Liar Rp 10 Juta Kasus Narkoba

"Terkait OTT di Pamulang, diamankan tiga orang yakni Kapolsek Pamulang, Kanit Narkoba dan penyidik pembantu,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pungutan liar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya menangkap tiga anggotanya yang berdinas di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan.

Ketiga oknum itu yakni Kapolsek Pamulang, Kanit Narkoba Polsek Pamulang, dan satu orang penyidik pembantu di Polsek Pamulang.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polsek Pamulang.

"Terkait OTT di Pamulang, diamankan tiga orang yakni Kapolsek Pamulang, Kanit Narkoba dan penyidik pembantu," ujar Martinus, Kamis (29/12/2016) di Mabes Polri.

Dikatakannya penangkapan tersebut terkait pungutan liar kasus Narkoba.

"Ini terkait Pungli yang dilakukan anggota polri dalam kasus penangkapan satu tersangka narkoba," katanya.

Martinus mengatakan modus pungli yang dilakukan yakni mereka‎ menangkap satu tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu dan tidak dilakukan penahanan.

Baca: Dua Anggota Polsek Pamulang Tertangkap Tangan Lakukan Pungutan Liar

Penahanan tidak dilakukan lantaran tersangka mengidap penyakit serius dan harus membayar Rp 10 juta‎ untuk bisa lolos dari tahanan.

"Nilai suapnya Rp 10 juta, barang bukti sudah diamankan," kata Martinus.

Kini ketiga anggota itu sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan dilakukan maraton sejak Rabu (28/12/2016).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan