Sabtu, 16 Agustus 2025

Pembunuhan Sadis di Pulomas

Meski Mengandung Anak Dodi Triono, Agnesya Bisa tak Kebagian Warisan, Ini 4 Penjelasannya

Pria yang semasa hidupnya itu menjabat ketua rukun tetangga atau RT juga mengoleksi mobil sport merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche.

Editor: Wahid Nurdin
Istimewa
Korban pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, Dodi Triono dikenal sebagai pengusaha properti dan kolektor mobil mewah. 

Jadi anak luar nikah tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris.

Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar nikahnya tersebut, maka pengakuan anak luar nikah tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris.

Artinya, anak luar knikah tersebut dianggap tidak ada.

Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil pernikahan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak siri tersebut hanya berhak atas wasiat wajibah.

Bagi Agnesya, sebagai istri siri, dia akan kehilangan atau tidak sepenuhnya mendapat hak-hak yang biasa diterima oleh dua mantan istri Dodi.

Istri secara hukum negara tidak berhak untuk menuntut hak pembagian harta gono-gini, karena pernikahan mereka oleh negara dianggap tidak pernah terjadi.(tribun timur)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan