Minggu, 12 April 2026

Kasus Ahok

Polri Tidak Permasalahkan Dua Anggotanya Jadi Saksi di Sidang Ahok

Dua orang anggota polisi di Polresta Bogor akan dipanggil sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama

Editor: Sanusi
Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang anggota polisi di Polresta Bogor akan dipanggil sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (17/1/2016) nanti.

Pemanggilan ini merupakan keputusan Majelis Hakim yang menengahi pihak saksi Willyuddin Abdul Rosyid yang menjadi saksi keempat di persidangan kelima Ahok dengan pihak kuasa hukum Ahok.

Dimana ada ketidaksesuaian data antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Diantaranya terjadi kesalahan ketik mengenai lokasi kejadian dan tanggal kejadian.

Dalam persidangan Willyuddin mengaku melaporkan Ahok setelah membaca diskusi di sebuah grup WhatsApp. Dia mengaku melihat video pidato Ahok secara penuh, berdurasi 1 jam 48 menit 32 detik.

Seorang pengacara Ahok lalu berujar "menurut laporan saudara saksi tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokus di Bogor, penodaan agamanya TKP Tegallega, Bogor. Jadi bukan yang di Pulau Seribu".

Willyuddin menjawab, "tanggal 6 September 2016 itu saya lihat video yang di-upload sehingga saya kaji setelah kita download saya mengamati video itu di rumah saya di Tegallega."

Selanjutnya pengacara Ahok kembali menanyakan kronologis waktu menonton video pidato dengan kesesuaian peristiwa.

Menurutnya pidato Ahok baru berjalan pada 27 September 2016. Sehingga dipertanyakan bagaimana mungkin 21 hari sebelum peristiwa, saksi sudah bisa menonton di YouTube.

Willyuddin berdalih mungkin yang mengetik BAP, yakni anggota Polri di Polresta Bogor salah ketik.‎ Sampai akhirnya hakim memutuskan memanggil dua anggota Polri tersebut untuk dijadikan saksi dengan membawa buku register.

Menanggapi hal ini, dua anggotanya akan diperiksa menjadi saksi di pengadilan Ahok, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar tidak mempermasalahkan.

"Jadi saksi di pengadilan itu tidak masalah, sepanjang hakim merasa penting untuk mengetahui dari penyidik yang menangani langsung," terang Boy Rafli Amar, Jumat (13/1/2017).

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan penyidik diperiksa menjadi saksi di pengadilan adalah hal yang biasa.

"Biasa itu, kalau penyidik yang menangani suka dipanggil hakim untuk dimintai keterangan terkait bagaimana proses pemeriksaan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved