Minggu, 24 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polda: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemeriksaan itu karena adanya pelaporan dari masyarakat.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dengan pemeriksaan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor dugaan pernyataan Rizieq terdapat "Palu Arit" dalam uang baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemeriksaan itu karena adanya pelaporan dari masyarakat.

"Ini kan berawal dari laporan masyarakat. Tidak ada itu kriminalisasi ulama," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Dijelaskan olehnya bahwa pelaporan tersebut bersifat individual, bukan mengenai pekerjaan ataupun profesi terlapor.

Argo menambahkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan dan seterusnya.

"Yang paling penting itu, kami lakukan sesuai dengan prosedur. Kami tidak lihat ulama atau bukan lihat personal saja," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan